News  

Ketua Panwaslih Aceh Utara Harap Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kabupaten Selesai dengan Baik

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, (Foto: Lentera/ Zamanhuri)

Aceh Utara – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara berlangsung pada Kamis, 19 September 2024. Dalam rapat tersebut, KIP menetapkan total 427.848 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Jumlah DPT tersebut terdiri dari 209.176 pemilih laki-laki dan 218.672 pemilih perempuan. Data ini akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Sudirman, berharap agar proses rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten Aceh Utara berjalan dengan lancar dan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih terakomodir, serta yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikeluarkan dari daftar pemilih.

“Kami berharap rapat pleno yang dilakukan oleh KIP tuntas dalam penetapan DPT di Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, perlu diupayakan agar potensi pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) diminimalkan, sehingga pada rapat pleno tingkat Provinsi, rekapitulasi DPT Aceh Utara dapat diselesaikan dengan baik di KIP Provinsi Aceh,” ujar Sudirman.

Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada pemilih yang terlewatkan atau data yang tidak akurat dalam penetapan DPT.