Aceh Utara – Tim Zona Integritas Subbag Ortala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh memberikan pendampingan, penguatan, dan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di MAN 2 Aceh Utara pada Rabu, 12 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan madrasah dalam proses penilaian pendahuluan Zona Integritas.
Pendampingan ini diikuti oleh Kasi Pendidikan Madrasah Drs. Munzir, M.Pd, Analis Kepegawaian Amiruddin, S.Pd, Plh. Kepala Madrasah Hasanul Basri, S.Pd, Ketua Tim ZI Iriani, M.Ag, serta seluruh ketua area Zona Integritas. Acara berlangsung di ruang tata usaha MAN 2 Aceh Utara.
Kedatangan Tim Subbag Ortala Kanwil Kemenag Aceh, yang terdiri dari M. Najib dan Riska Novilia, disambut hangat oleh Kepala Tata Usaha MAN 2 Aceh Utara, Iriani, M.Ag, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim ZI.
Dalam sambutannya, Iriani menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Subbag Ortala dan menegaskan komitmen madrasah dalam pembangunan Zona Integritas. “MAN 2 Aceh Utara siap melakukan perubahan demi mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iriani menjelaskan bahwa Tim Zona Integritas di MAN 2 Aceh Utara terbagi dalam enam area perubahan, yaitu tata laksana, akuntabilitas, penguatan SDM, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Secara terpisah, Kepala MAN 2 Aceh Utara Faisal, S.Ag, M.Pd, menjelaskan bahwa keberhasilan madrasah dalam mencapai penilaian terbaik pada tahap pertama tidak lepas dari kerja sama tim yang solid dalam menyusun dan mengisi eviden inovasi perubahan. Ia juga merincikan bahwa penataan tata laksana dikoordinir oleh Sopyan Badri, S.Pd, sistem manajemen SDM dipimpin oleh Rifka Yani Fitra, S.Pd, akuntabilitas kinerja oleh Riski Anisa, S.Tr.Ak, penguatan pengawasan oleh Al ‘Aina Miftahul Jannah, S.Sos, serta kualitas pelayanan publik oleh Sulaiman, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Humas MAN 2 Aceh Utara.
Pembangunan Zona Integritas ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2019 yang menggantikan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014, serta Keputusan Menteri Agama RI Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Kasi Penmad Drs. Munzir, M.Pd, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Tim ZI MAN 2 Aceh Utara atas keberhasilannya melanjutkan ke tahap II dan mampu bersaing di tingkat nasional pada 2024.
Sementara itu, M. Najib dan Riska Novilia dari Tim ZI Kanwil Kemenag Aceh berharap agar MAN 2 Aceh Utara terus mengisi Aplikasi PMPZI secara berkelanjutan dan menyelesaikan unggahan dokumen eviden Manajemen Perubahan Tahun 2025 sesuai dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019.