News  

YARA Dukung Kejari Lhokseumawe Usut Dugaan Penyelewengan Dana di KEK Arun

Ilustrasi

Lhokseumawe – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Dugaan penyimpangan ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Abdillah mengatakan bahwa penyelidikan tersebut penting dilakukan demi mewujudkan tata kelola investasi yang bersih dan akuntabel di KEK Arun. Ia juga menilai, penegakan hukum atas dugaan korupsi ini akan berdampak positif terhadap kepercayaan investor.

“Kami mendukung Kejari Lhokseumawe untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana di KEK Arun. Hal ini sangat penting guna menciptakan manajemen pengelolaan yang transparan, kemudahan perizinan, serta informasi yang terbuka bagi pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” ujar Ibnu dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (13/6/2025).

Ibnu menambahkan, dengan adanya pengelolaan yang baik dan bersih, KEK Arun dapat menjadi kawasan yang benar-benar menarik bagi para investor, baik dalam maupun luar negeri. Menurutnya, tata kelola yang baik akan mempermudah berbagai fasilitas investasi yang dibutuhkan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

YARA berharap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe berjalan transparan dan profesional, serta menindak tegas jika terbukti ada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di kawasan strategis tersebut.

Informasi yang diterima media ini, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe telah memanggil lima orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Empat di antaranya telah memenuhi pemanggilan penyidik, yaitu MM dan AR dari PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA) pada tanggal 10 Juni 2025, serta YS dan AM dari PT Perta Arun Gas (PAG) yang menjalani pemeriksaan lanjutan pada tanggal 11 Juni 2025. Sementara itu, Y, Presiden Direktur, berhalangan hadir karena sedang menjalankan dinas luar (DL). Y akan dipanggil kembali pada pekan depan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe juga akan memanggil dua pejabat dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 16 Juni mendatang untuk dimintai keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak PT PIM terkait pemanggilan tersebut, termasuk siapa saja yang akan diperiksa serta keterkaitan dengan dugaan kasus dimaksud. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor VP TJSL & Humas PT PIM, Saiful Rakjab, juga belum mendapat respons.

Penulis : Zamanhuri