News  

Website Dinas Syariat Islam Aceh Utara Hanya “Etalase Kosong”

Tangkapan layar laman Dinas Syariat Islam Aceh Utara di alamat (https://dsi.acehutara.go.id), Selasa (24/6/2025)

Aceh Utara – Situs resmi Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara tampak belum berfungsi sebagaimana mestinya sebagai kanal informasi publik. Penelusuran media ini pada Minggu (22/6/2025) melalui mesin pencari Google bahkan tidak menemukan jejak digital situs dinas tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, S.Sos, pada Senin siang (23/6). Namun, pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat respons hingga berita ini ditayangkan, meski telah dibaca dan ditandai centang biru.

Akhirnya media ini mendapat tautan laman dinas tersebut dari salah seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan alamat (https://dsi.acehutara.go.id).

Sayangnya, hasil penelusuran pada situs tersebut menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tidak tersedia pembaruan informasi, dokumentasi kegiatan, foto kegiatan, maupun struktur organisasi. Seluruh menu hanya memuat halaman kosong atau informasi dasar yang tidak relevan. Alih-alih menjadi sarana layanan publik yang dinamis, situs itu tampak seperti proyek digital yang selesai dibangun namun dibiarkan terbengkalai.

Kondisi ini patut disesalkan, mengingat Dinas Syariat Islam memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan nilai-nilai keislaman dan pelayanan publik di Aceh Utara. Keberadaan website seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam beleid itu, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Dengan kondisi website yang dibiarkan terbengkalai, Dinas Syariat Islam Aceh Utara patut diduga telah mengabaikan amanat Perpres tersebut. Lebih dari sekadar kelalaian teknis, hal ini mencerminkan lemahnya kesadaran digital dan komitmen terhadap pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.

Penulis : Zamanhuri