Lhoksukon — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan Senin, 14 Juli 2025 sebagai hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025–2026. Penetapan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 885/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, pada 7 Juli 2025.
Dalam edaran tersebut, Bupati mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk memberitahukan kepada orang tua atau wali siswa agar turut mendampingi dan mengantarkan anak-anak mereka di hari pertama masuk sekolah. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mendampingi anaknya ke sekolah pada hari pertama, diberikan dispensasi dan dapat masuk kerja setelah mengantar anak.
Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLSP) yang Ramah. Kegiatan ini ditujukan kepada peserta didik baru dan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai karakter, penghormatan terhadap hak anak, serta suasana yang menyenangkan dan bermakna.
“MPLSP Ramah dilaksanakan selama 5 (lima) hari, pada minggu pertama awal tahun ajaran baru, sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Diharapkan semua satuan pendidikan dapat melaksanakan hari pertama sekolah dan MPLSP Ramah ini secara optimal demi membentuk karakter positif bagi peserta didik baru.
Surat edaran ini merujuk pada sejumlah peraturan nasional, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai standar pelayanan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.