News  

YARA: Pembakaran Mobil Bantuan di Langkahan Sebagai Alarm Serius, Pemerintah Harus Peka

Foto/ Ist

Aceh Utara – Insiden pembakaran mobil pengangkut logistik bencana milik Satpol PP dan WH Aceh Utara di Kecamatan Langkahan menjadi sinyal keras tentang retaknya kepercayaan warga terhadap respons pemerintah dalam menangani banjir besar yang melanda wilayah tersebut. Peristiwa itu dipandang sebagai luapan kekecewaan masyarakat akibat keterlambatan pendistribusian bantuan dan minimnya kehadiran negara di saat mereka sangat membutuhkan.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe – Aceh Utara, Ibnu Sina, Kamis, (11/12/2025), mengatakan bahwa pemerintah harus peka dan tidak boleh semata fokus pada proses penindakan, melainkan harus memahami kondisi psikologis warga yang berada pada titik rawan.

“Ini bentuk warning dan bentuk kekecewaan masyarakat atas keterlambatan pemerintah. Kejadian tersebut seharusnya menjadi perhatian kita semua,” ujar Ibnu.

Ia menilai bahwa memarahi masyarakat bukanlah jalan keluar. Justru, yang lebih mendesak adalah memahami akar persoalan di lapangan.

“Kita menyayangkan peristiwa itu, tapi kita juga harus pahami kenapa itu bisa terjadi. Ketika mereka lapar dan luput dari perhatian, semua kemungkinan bisa terjadi,” tegasnya.

YARA meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola distribusi bantuan serta koordinasi lintas lembaga dalam penanganan bencana. Ibnu juga mendorong dilakukannya verifikasi awal secara objektif mengenai insiden tersebut, apakah terjadi karena unsur kesengajaan atau justru spontanitas warga yang berada pada kondisi frustrasi dan tertekan.

“Kami berharap verifikasi dilakukan secara menyeluruh. Apakah ini tindakan terencana atau spontanitas warga yang sudah berada pada titik kecewa dan depresi akibat situasi krisis,” ucapnya.

Menurutnya, langkah penegakan hukum harus diambil secara hati-hati dan tidak diarahkan tergesa-gesa kepada korban bencana. Pendekatan humanis, dialog, dan pemulihan kepercayaan publik jauh lebih penting pada fase tanggap darurat.

“Jangan sampai penindakan justru menyasar masyarakat yang sedang tertekan oleh situasi bencana. Pemerintah harus mengedepankan langkah persuasif agar penanganan ini tidak menjadi sorotan negatif secara global,” ujarnya menegaskan.

Ibnu mengingatkan bahwa negara berkewajiban mengutamakan keselamatan rakyat di atas segala prosedur administratif. Prinsip itu tercermin dalam adagium Romawi kuno Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan dipertegas dalam konstitusi Indonesia.

“Amanat Pasal 28A–J UUD 1945 jelas menegaskan kewajiban negara melindungi hak hidup, keamanan, dan kesejahteraan warga, terlebih saat bencana. Negara wajib hadir, memastikan bantuan layak dan cepat, bahkan jika memerlukan penyesuaian hukum yang proporsional,” katanya.

Menurut YARA, insiden di Langkahan harus menjadi cermin betapa mendesaknya perbaikan tata kelola bencana di Aceh Utara. Alih-alih dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi warga, kejadian ini seharusnya menjadi pemicu evaluasi serius agar keterlambatan bantuan tidak kembali terulang.

“Pemerintah harus lebih serius, lebih cepat, dan benar-benar hadir. Karena ketika rakyat merasa ditinggalkan, mereka bisa mengekspresikan kekecewaannya dalam bentuk apa pun,” tutup Ibnu.

Penulis : Zaman Huri