Lhokseumawe – Para nelayan pemilik rumpon dan tuasan di perairan Kota Lhokseumawe mendesak PT Mubadala Energy bersama mitra pelaksananya segera merealisasikan pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan. Hingga awal Februari 2026, kompensasi yang dijanjikan perusahaan belum juga tuntas dibayarkan, meski batas waktu yang disepakati telah lama terlewati.
Panglima Laot Lhok Pusong, Kaharuddin, mengatakan keterlambatan pembayaran tersebut memicu keresahan nelayan yang menggantungkan hidup pada alat tangkap tersebut.
“Kegiatan survei geophysical dan geotechnical proyek energi PT Mubadala Energy dilaksanakan oleh PT Offshore Work Indonesia, dengan pendamping PT Batel Indonesia, berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025 di perairan pantai utara Lhokseumawe dan Aceh Utara. Dalam survey tersebut telah dilakukan scouting sebanyak 106 rumpon/Tuasan milik nelayan,” ujar Kaharuddin, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pendataan, perusahaan mengklasifikasikan rumpon ke dalam tiga kategori, yakni laut dangkal, sedang, dan dalam. Penentuan nilai ganti rugi, menurut nelayan, dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dengan pemilik rumpon sehingga menuai penolakan.
“Pada saat terjadi negosiasi harga, baru terwujud kesepakatan. Pak Tajuddin dari perusahaan pelaksana menjanjikan kepada pemilik rumpon bahwa PT. Mubadala Energy telah menyetujui tuntutan penambahan harga sebesar 32% dari harga pokok yang telah ditetapkan, namun persetujuan penambahan dimaksud dikonversikan pada kompensasi dana CSR PT.Mubadala Energy”, jelasnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dengan skema dua tahap pembayaran. Harga pokok rumpon disepakati dibayar maksimal 14 hari kerja, sedangkan kompensasi tambahan dibayar paling lambat 42 hari kerja sejak dokumen ditandatangani pada 30 September 2025. Namun, hingga kini, pembayaran kompensasi tersebut belum direalisasikan.
“Batas waktu sudah lama lewat. Tidak ada kejelasan kapan dibayar,” kata Kaharuddin.
Selain persoalan keterlambatan pembayaran, nelayan juga mempersoalkan 10 unit rumpon yang dinyatakan hilang serta tujuh unit rumpon yang tidak diangkat. Nilai kerugian atas rumpon tersebut, menurut nelayan, juga dihitung secara sepihak sehingga mereka hanya akan menerima pembayaran di bawah separuh dari nilai seharusnya.
Hingga saat ini, lanjut Kaharuddin, tidak ada penjelasan resmi dari PT Mubadala Energy maupun kontraktornya terkait status rumpon tersebut. Komunikasi yang sebelumnya berjalan intens disebut terputus.
“Perusahaan seolah lepas tangan. Penjelasan yang disampaikan oleh bawahan Tajuddin tidak konsisten dan saling bertentangan,” ujarnya.
Para nelayan menegaskan pembayaran ganti rugi harus diselesaikan sebelum meugang, tradisi masyarakat Aceh menjelang Ramadan yang menjadi momen penting bagi perekonomian keluarga.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal janji dan keberlangsungan hidup kami. Jika tidak dibayar sebelum meugang, berarti perusahaan mengabaikan kesepakatan dan tanggung jawab sosialnya,” ujar salah seorang nelayan.
Nelayan mendesak perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran tanpa penundaan. Mereka menilai kelambanan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat pesisir dan memicu konflik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari perusahaan pelaksana. Upaya konfirmasi yang dikirim kepada Tajuddin juga belum memperoleh tanggapan.

