News  

YARA Siap Dampingi Nelayan Pusong Tuntut Hak Ganti Rugi Rumpon

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe–Aceh Utara, Ibnu Sina

Lhokseumawe – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan siap memberikan pendampingan, termasuk bantuan hukum, kepada masyarakat nelayan Gampong Pusong, Kota Lhokseumawe, yang merasa dirugikan akibat belum tuntasnya pembayaran kompensasi rumpon dalam kegiatan survei proyek energi PT Mubadala Energy.

Kegiatan survei geophysical dan geotechnical tersebut dilaksanakan oleh PT Offshore Work Indonesia dengan pendamping PT Batel Indonesia, sejak Juli hingga Desember 2025, di perairan pantai utara Lhokseumawe dan Aceh Utara. Dalam kegiatan itu, tercatat sebanyak 106 unit rumpon dan tuasan milik nelayan terdampak.

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe–Aceh Utara, Ibnu Sina, Jumat (6/2/2026), mengatakan pihaknya siap turun memberikan pendampingan apabila diminta oleh masyarakat nelayan.

“Kami siap memberi pendampingan kepada masyarakat nelayan jika diminta, termasuk pendampingan hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran kesepakatan atau hak-hak nelayan yang tidak dipenuhi, tentu hal itu bisa ditempuh melalui jalur hukum,” ujar Ibnu Sina.

Menurutnya, persoalan keterlambatan pembayaran ganti rugi rumpon yang telah disepakati sebelumnya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Kesepakatan yang sudah dituangkan dalam berita acara memiliki kekuatan hukum. Jika tidak dijalankan sesuai tenggat waktu, maka nelayan berhak menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Aktivitas Nelayan di TPI Pusong, (Foto/ Dok.Lentera)

Sebelumnya, nelayan pemilik rumpon di perairan Lhokseumawe mendesak PT Mubadala Energy dan mitra pelaksananya segera merealisasikan pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan. Panglima Laot Lhok Pusong, Kaharuddin, menyebutkan bahwa kesepakatan pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dengan batas waktu maksimal 42 hari kerja sejak penandatanganan dokumen pada 30 September 2025.

Namun hingga awal Februari 2026, pembayaran kompensasi tambahan tersebut belum juga direalisasikan. Selain itu, nelayan juga mempersoalkan 10 unit rumpon yang dinyatakan hilang serta tujuh unit rumpon yang tidak diangkat, dengan nilai ganti rugi yang dinilai ditetapkan secara sepihak.

Akibat belum adanya kepastian, nelayan Gampong Pusong bahkan mengancam akan menghambat aktivitas operasional perusahaan dan menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan secara baik-baik. Tapi jika tidak ada itikad baik, masyarakat nelayan bisa saja mengambil langkah hukum,” ujar Kaharuddin.

YARA menilai, penyelesaian secara transparan dan adil menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan di wilayah pesisir serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi sektor energi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan pelaksana. Upaya konfirmasi yang dikirim kepada Tajuddin, perwakilan perusahaan pelaksana yang selama ini mengurusi hal tersebut juga belum memperoleh tanggapan.

Penulis : Zaman Huri