ACEH UTARA – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyayangkan dugaan penganiayaan terhadap wartawan Beritamerdeka.net, Haiqal Alfikri.
Nasir menilai, dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Karena itu, setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.
“Saya menyayangkan adanya dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya. Apabila benar terjadi tindak kekerasan, tentu hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nasir.
Nasir juga mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk mengambil langkah yang diperlukan terhadap dua oknum TNI yang dilaporkan terkait dugaan pemukulan tersebut. Menurutnya, langkah pengamanan selama proses penyelidikan penting untuk memastikan pemeriksaan berlangsung secara objektif serta mencegah kemungkinan terjadinya koordinasi antarpihak yang dapat memengaruhi proses pengungkapan fakta.
“Jangan sampai mereka tetap berada di lingkungan kerja yang sama, kemudian muncul ruang untuk saling berkoordinasi, menyamakan keterangan atau melakukan upaya-upaya yang dapat mengaburkan fakta,” tegas Nasir.
Ia mengatakan, video yang beredar di masyarakat perlu menjadi bagian dari bahan yang diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang. Namun, Nasir menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang harus bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum.
“Kalau memang ada dugaan tindak kekerasan sebagaimana terlihat dalam video yang beredar, tentu harus ditelusuri secara serius. Fakta dan bukti harus menjadi dasar untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Nasir meminta Polisi Militer tidak ragu menjalankan kewenangannya secara profesional. Ia juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak yang diperiksa karena statusnya sebagai anggota TNI.
“Hukum harus berlaku untuk siapa saja. Jangan sampai publik melihat adanya perlakuan berbeda ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah aparat. Justru institusi harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan profesionalitas,” ujar Nasir.
Sebelumnya, Haiqal Alfikri telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polisi Militer. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Militer Nomor STTLP/02/VIII/2026.
Dua oknum TNI yang dilaporkan diketahui berdinas di Koramil 10 Tanah Luas/Kodim 0103 Aceh Utara.
Nasir berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional sehingga persoalan dapat segera menemukan titik terang. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan adil. Jika terbukti bersalah, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
