
Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat segera menyelesaikan polemik bendera Bintang Bulan melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif. Persoalan yang berlarut-larut dikhawatirkan memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat di lapangan hingga berujung pada konflik yang merugikan semua pihak.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua YARA Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., Selasa (20/10/2026). Ia mengatakan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan DPRA menjadi salah satu dasar dalam persoalan tersebut. Namun, perbedaan pandangan dengan pemerintah pusat perlu diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
“Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh DPRA, bendera Bintang Bulan sah dikibarkan. Namun, dalam hal ini terjadi perbedaan pandangan dengan pemerintah pusat,” ujar Safaruddin.
Ia meminta kedua pemerintahan mengedepankan pendekatan bijaksana agar polemik tersebut tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
“Persoalan ini sudah lama, dan jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada satu kepastian. Jika tidak, masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Safaruddin juga berharap Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI memfasilitasi Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk dialog untuk mencari titik temu. Menurutnya, ketegangan antara masyarakat dan aparat di lapangan harus dicegah agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak. Karena itu, YARA berharap penyelesaian segera dilakukan melalui komunikasi terbuka dan kesepakatan bersama.
“Kami berharap Forbes DPR/DPD RI agar dapat memfasilitasi dialog Pemerintah Aceh dan Pusat terkait bendera Aceh ini, jangan sampai bendera ini menjadi komoditas politik yang merugikan masyarakat,” tutup Safar.
