Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Dengan dicabutnya TAP tersebut maka TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum dapat aktif kembali.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis, (5/11/2026), Safar juga meminta agar MPR menambah redaksi Pasal 2 TAP tersebut yang sebelumnya hanya hanya satu pasal saja yang mengatur “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum”, pasal ini ditambahkan lagi dengan bunyi ” Referendum dapat diminta oleh Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 18B UUD 1945″, dalam surat yang dikirimkan langsung ke email setjen@mpr.go.id
YARA juga akan mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Refendum ke Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal I yang berbunyi “mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3288), dinyatakan tidak berlaku, dengan tidak berlakunya pasal tersebut maka UU tentang Referendum akan berlaku kembali, dan ketika UU Referendum berlaku, YARA juga akan mengajukan JR terhadap UU tersebut agar Pemerintah Daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 18B UUD 1945 dapat mengajukan hak untuk dilakukan Referendum.
“saat ini banyak warga Aceh yang meminta agar Referendum dapat digunakan oleh masyarakat Aceh sebagai alternatif penyelesaian perbedaan pendapat antara Pemerintah Pusat dengan Aceh, dan kami akan mengajukan judicial review UU 6/1999 tentang Pencabutan UU 5/1983 tentang Refendum ke Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal I yang berbunyi “mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum dinyatakat nyatakan inkonstitusional” dan akan memperjuankan tambahan norma pada UU 5/1983 dengan bunyi “Pemerintah Daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 18B UUD 1945 dapat mengajukan hak untuk dilakukan Referendum”. tutup Safar
