News  

Diklat Paralegal YARA-Unimal Ditutup, Peserta Dibekali Hukum, Advokasi hingga Teknik Komunikasi

Ketua YARA Pusat, Safaruddin, S.H., M.H., memberi sambutan pada acara penutupan Diklat Paralegal, Minggu, (27/9/2026), (Foto/ Zaman Huri)

ACEH UTARA – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Tahun 2026 yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) resmi memasuki tahap akhir, Minggu (27/9/2026).

Selama tiga hari, sejak Jumat (25/9), sebanyak 46 peserta mendapatkan pembekalan hukum, advokasi, bantuan hukum, hingga keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam menjalankan peran sebagai paralegal di tengah masyarakat.

Diklat yang berlangsung di Fakultas Hukum Unimal tersebut menghadirkan akademisi, praktisi hukum, penyuluh hukum, serta pejabat di bidang hukum sebagai narasumber.

Pada hari pertama, peserta menerima materi Bantuan Hukum dan Advokasi yang disampaikan Min Usihen, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Materi dilanjutkan dengan Hukum Acara Jinayat oleh Dr. Asmadi Syam, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, serta Keparalegalan yang disampaikan Muhammad Ardiningrat Hidayat, A.Md.IM., S.H., MPA., Kadiv Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh.

Sesi hari pertama ditutup dengan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi oleh Rahmat Syafaat Habibi, S.H., M.H., C.L.A., C.P.M., fungsional penyuluh hukum BPHN.

Pada hari kedua, materi diarahkan pada persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Peserta mendapatkan materi Keterbukaan Informasi Publik oleh M Nasir, Komisioner KIA Aceh; Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan oleh Prof. Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Unimal; serta Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Johari, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Unimal.

Memasuki hari terakhir, pembekalan lebih diarahkan pada kemampuan praktis yang diperlukan seorang paralegal.

Materi Struktur Masyarakat disampaikan Eko Gani PG, S.H., M.H., Kepala Prodi S1 Fakultas Hukum Unimal. Selanjutnya, peserta dibekali Teknik Penyusunan Dokumen, Laporan, Pengaduan, Kronologis, dan Jurnalistik oleh Fitriani, S.H., M.H., dari LBH Srikandi Aceh Penegak Keadilan.

Peserta kemudian mendalami Peradilan Adat Aceh bersama Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum., dosen S3 Hukum Unimal.

Rangkaian materi ditutup dengan pembahasan Hak Asasi Manusia dan Teknik Komunikasi bagi Paralegal yang disampaikan Safaruddin, S.H., M.H., Ketua YARA.

Safaruddin mengatakan berakhirnya pelatihan tatap muka selama tiga hari bukan berarti seluruh rangkaian program telah selesai. Peserta masih akan mengikuti agenda aktualisasi peran paralegal selama tiga bulan melalui skema off-class yang dilaksanakan oleh tim.

“Kita berharap paralegal ini nanti bisa turut membantu program pemerintah dalam rangka implementasi aktualisasi posko bantuan hukum di level gampong yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Hukum,” kata Safaruddin.

Menurut dia, 46 peserta yang mengikuti diklat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa Fakultas Hukum Unimal dan sejumlah kepala sekolah.

“Saya berharap paralegal ini dengan pengetahuan yang didapat bisa membantu masyarakat, terutama melakukan pendampingan hukum secara nonlitigasi. Pendampingan di kepolisian, di kejaksaan itu dapat didampingi oleh paralegal karena sudah dibekali kemampuan dan kemahiran,” ujarnya.

Safaruddin menambahkan, peserta nantinya juga telah memperoleh pengakuan melalui penabalan gelar CPLA yang diberikan Kementerian Hukum.

“Karena sudah dibekali kemampuan, kemahiran dan juga sudah ada pengakuan dari Kementerian Hukum melalui penabalan gelar CPLA yang diberikan oleh Kementerian Hukum mereka dapat melakukan pendampingan,” tutupnya.

Penulis : Zaman Huri